Reporter : Brama Yoga Kiswara Malang (beritajatim.com) - Khabar baik bagi pekerja diwilayah Kabupaten Malang. Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Pemkab Malang akan menaikan sistem pengupahan dan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan tidak menggunakan Upah Minum Sektoral (UMS) sebagai pembandingnya. Melalui usulan UMK Tahun 2011 yang sudah disetujui Bupati Malang, Rendra Kresna, UMK di wilayah berpenduduk 2,7 juta jiwa ini naik hingga 4,3 persen. Kenaikan UMK tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama Kamis (4/11/2010). Menurutnya, dewan pengupahan Kabupaten Malang sudah mengajukan draf usulan terkait kenaikan upah untuk para pekerja sebesar 4,3 persen. Dari draf tersebut, langsung disetujui oleh Bupati Malang. Jika sebelumnya UMK hanya sebesar Rp 1.000.005 per bulannya, pada UMK Tahun 2011 mendatang maka pekerja menerima upah sebesar Rp.1.077.600 per bulannya. Meski kenaikannya masih sangat kecil, hal itu merupakan upaya Pemkab Malang dalam meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja. “Bupati sudah setuju. Artinya, draf usulan UMK Kabupaten Malang tahun 2011 akan kita ajukan pada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo,” ungkap Djaka. Dijelaskanya, sebelum usulan dilakukan, kesepakatan UMK 2011 juga diberikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yakni sebesar Rp.1.060.000. Hanya saja, dengan melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), angka yang diajukan Apindo ditolak oleh dewan pengupahan. Pasalnya, angka yang diusulkan Apindo masih terlalu kecil dan tidak melihat KHL. Djaka juga menegaskan, dari hasil survey yang dilakukan Disnakertrans dan dewan pengupahan, di berbagai pasar yang tersebar diwilayah Kabupaten Malang, ada 46 parameter sebagai tolak ukur dan acuan guna menentukan angka UMK tahun depan. Hal itu juga melihat angka KHL dengan perkiraan inflasi yang mungkin akan terjadi ditahun 2011 mendatang. Nah, dari draf rumusan yang mempertemukan antara Pemkab Malang, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Apindo, dan Akedemisi bahwa angka inflasi disepakti 5,3 persen. Setelah diambil kesepakatan bersama dan jalan tengahnya, maka UMK Tahun 2011 nanti disetujui pada angka Rp.1.077.600 perbulannya. “Dengan kenaikan UMK nanti, kami masih belum tahu apakah ada penangguhan dari perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK. Semua sudah diatur dalam perundang-undangan. Kalau memang perusahaan merasa berat, ada mekanisme aturan yang harus dipahami mereka nantinya,” tambah Djaka. |
0 komentar:
Posting Komentar